0
di publish pada : 
tanggal : 7 Mei 2018
PROSES DAFTAR ULANG
CALON PESERTA DIDIK BARUMTs NEGERI 6 JAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

A.      PENGUMUMAN KELULUSAN
1.       Pengumuman kelulusan dapat dilihat di Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online dilaksanakan secara terbuka melalui media internet melalui website http://ppdbmts.madrasah.id/mtsn6jkt
2.       Pengumuman ini bersifat mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat final).

B.      PENDAFTARAN ULANG  JALUR PRESTASI DAN REGELUR
1.       Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, wajib melampirkan berkas berikut pada saat daftar ulang:
a.       Biodata
b.      Foto Copy Kartu Peserta Ujian Nasional
c.       Foto Copy Kartu NISN
d.      Kartu Peserta Tes Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Asli
e.      Surat Keterangan berkelakuan baik dari madrasah/sekolah asal
f.        Surat Keterangan sehat dari Dokter
g.       Foto Copy Ijazah/Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN), Surat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN)
h.      FotoCopyRaportkelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2 dan kelas VI semester I tahun pelajaran 2017/2018 yang di legalisir
i.         Foto Copy Kartu Keluarga, KTP Orang Tua
j.        Foto Copy Surat Akte kelahiran
k.       Pas Photo Warna (Latar belakang merah) ukuran 3 x 4 (4 lembar), ukuran 4 x 6
(4 lembar)
l.         Foto Copy KJP/KJS bagi yang memiliki
m.    Foto Copy sertifikatdan menunjukan sertifikat asli untuk jalur prestasi
n.      SuratKeterangandariKepalaSekolahyang menerangkanperingkat 3 besar terbaik secara paralel di kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2 dan kelas VI semester I tahun pelajaran 2017/2018 untukjalurprestasi
2.       Nilai raport yang tidak sesuai dengan aslinya (nilai upload lebih besar dari aslinya) calon peserta didik dinyatakan gugur.
3.       Bagi peserta tes yang dinyatakan lulus seleksi harus segera melaksanakan proses daftar ulang sesuai dengan jadwal dan melengkapi berkas daftar ulang yang telah ditentukan. Penyerahan berkas daftar ulang dapat dilaksanakan secara langsung ke MTs Negeri 6 Jakarta
4.       Jika sampai batas waktu yang ditentukan Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan lulus tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri
5.       Daftar ulang dan verifikasi berkas :


- Jadwal Bersifat Tentatif sewaktu-waktu bisa berubah



Posting Komentar

 
Top