di publish pada :
tanggal : 7 Mei 2018
PROSES DAFTAR ULANG
CALON PESERTA DIDIK BARUMTs NEGERI 6 JAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
A. PENGUMUMAN KELULUSAN
1.
Pengumuman kelulusan dapat dilihat
di Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online
dilaksanakan secara terbuka melalui media internet melalui website http://ppdbmts.madrasah.id/mtsn6jkt
2.
Pengumuman ini bersifat mengikat,
dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat final).
B. PENDAFTARAN ULANG JALUR PRESTASI DAN REGELUR
1. Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir,
wajib melampirkan berkas berikut pada saat daftar ulang:
a.
Biodata
b.
Foto Copy Kartu Peserta Ujian
Nasional
c.
Foto Copy Kartu NISN
d.
Kartu Peserta Tes Seleksi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Asli
e.
Surat Keterangan berkelakuan baik
dari madrasah/sekolah asal
f.
Surat Keterangan sehat dari Dokter
g.
Foto Copy Ijazah/Surat Hasil Ujian
Nasional (SHUN), Surat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN)
h.
FotoCopyRaportkelas
IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2 dan kelas VI semester I tahun
pelajaran 2017/2018 yang di legalisir
i.
Foto Copy Kartu Keluarga, KTP
Orang Tua
j.
Foto Copy Surat Akte kelahiran
k.
Pas Photo Warna (Latar belakang
merah) ukuran 3 x 4 (4 lembar), ukuran 4 x 6
(4 lembar)
l.
Foto Copy KJP/KJS bagi yang
memiliki
m.
Foto Copy sertifikatdan menunjukan
sertifikat asli untuk jalur prestasi
n. SuratKeterangandariKepalaSekolahyang menerangkanperingkat 3 besar terbaik secara paralel
di kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2 dan kelas VI semester I
tahun pelajaran 2017/2018 untukjalurprestasi
2.
Nilai raport yang tidak sesuai dengan aslinya (nilai upload lebih besar
dari aslinya) calon peserta didik dinyatakan gugur.
3. Bagi peserta tes yang dinyatakan lulus seleksi harus segera
melaksanakan proses daftar ulang sesuai dengan jadwal dan melengkapi berkas
daftar ulang yang telah ditentukan. Penyerahan berkas daftar ulang dapat
dilaksanakan secara langsung ke MTs Negeri 6 Jakarta
4. Jika sampai batas waktu yang
ditentukan Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan lulus tidak melakukan
daftar ulang dianggap mengundurkan diri
5. Daftar ulang dan verifikasi berkas :
- Jadwal Bersifat Tentatif sewaktu-waktu bisa berubah
Posting Komentar
Posting Komentar