PESANTREN MTs NEGERI 6 JAKARTA
Islamic Boarding School
A. Latar Belakang
Pendidikan adalah usaha untuk membimbing anak didik agar tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa. Pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengembangkan potensi jasmani dan rohani, sebagaimana tersurat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 bahwa pendidikan Nasional bertujuan menjadikan peserta didik yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, beriman, cakap, inovatif, kreatif, dan menjadi warga negara yang demokratis dserta bertanggung jawab.
Di era globalisasi ini terdapat beragam pengaruh negatif yang bisa saja mempengaruhi anak didik. Oleh karena itu dunia pendidikan melakukan inovasi dan kreasi dengan menawarkan konsep "boarding school" atau "sekolah berasrama". Di sekolah berasrama, anak didik dapat belajar lebih maksimal, fokus dan berinteraksi dengan guru dan terkontrol aktivitasnya di asrama, manfaat lain adalah anak didik bisa belajar mandiri.
Sistem pendidikan berasrama didasarkan atas pertimbangan untuk mencapai tujuan pendidikan yang lebih utuh dalam mengembangkan aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan peserta didik, sehingga menghasilkan lulusan yang unggul dalam pola pikir serta berkepribadian mulia. MTs Negeri 6 Jakarta pada tahun ajaran 2022/2023 melaksanakan pendidikan berasrama dengan program unggulan sains (akademis) dan robotic dengan kuota 30 siswa putri sebagai bentuk realisasi pelaksanaan program telah selesainya pembangunan gedung asrama yang dibanugun melalui anggaran SBSN 2021.
Madrasah berasrama adalah madrasah yang menyelenggarakan pendidikan formal pada pagi, siang dan malam hari, sehingga peserta didiknya hams tinggal di asrama madrasah. Kegiatan pembelajaran di asrama madrasah meliputi pendalaman ilmu agama (tafaqquh fiddin), penguatan akhlakul karimah melalui pelaksanaan ritual ibadah dan pembentukan prilaku keseharian, serta aplikasi pengabdian melalui amaliyah dan muamalah. Dengan demikian keberadaan asrama sebagai subsistem yang tidak terpisahkan dan sistem pendidikan di madrasah secara keseluruhan. Asrama madrasah memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai lingkungan tempat tinggal dan lingkungan belajar tetapi juga merupakan lingkungan pergaulan sosial yang membantu terbentuknya kepribadian para penghuninya.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410)
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
- Keputusan Dirjen Pendis nomor 6987 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pembelajaran Asrama pada Madrasah Tsanawiyah.
C. Visi, Misi dan Logo Asrama Visi MTs Negeri 6 Jakarta
Visi
Terwujudnya Peserta Didik yang Unggul dalam Ilmu dan Amal berdasarkan IMTAK dan IPTEK
Misi
1. Mengaplikasikan IPTEK dalam pembelajaran untuk pencapaian kualitas akademik santri
2. Menyelenggarakan program pengembangan aspek berbahasa, sains dan riset
3. Menerapkan standarisasi pembelajaran Al-Qur'an dan Hadits.
4. Mengoptimalkan potensi peserta didik berdasarkan Bakat dan Minat melalui program ekstrakurikuler
5. Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang religious
Logo Islamic Boarding School MTs Negeri 6 Jakarta
D. Urgensi Pendidikan Berasrama
Pengertian Pendidikan Berasrama
Pendidikan berasrama merupakan program pendidikan yang komprehensif mencakup pendidikan keagamaan, pengembangan akademik, life skills (soft skills-hard skills), memupuk wawasan kebangsaan, keindonesiaan dan wawasan global, yang diselenggarakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program pendidikan di madrasah. Keberadaan asrama bukan sekedar sebagai tempat tinggal peserta didik, sekaligus sebagai tempat untuk mengembangkan aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan peserta didik secara keseluruhan.
Tujuan Pedidikan di Asrama MTs N 6 Jakarta
Tujuan pembinaan di asrama MTsN 6 adalah untuk menumbuh kembangkan peserta didik menjadi pribadi yang;
a. Beriman, bertakwa, berakhlak mulia;
b. Berwawasan kebangsaan
c. Menguasai dasar-dasar ilmu keislaman;
d. Terampil berbahasa Indonesia, Arab, dan Inggris;
e. Terampil menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;
f. Cakap, berpikir kritis, peduli, kreatif, dan inovatif;
g. Memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat.
3. Prinsip Pendidikan di Asrama MTs Negeri 6 Jakarta
Pendidikan di asrama MTs merupakan bagian yang menyatu atau tidak terpisahkan dan
keseluruhan sistem pendidikan MTs. Penyiapan pribadi unggul dan berkarakter maka
pelaksanaan pendidikan di asrama MTs perlu memperhatikan prinsip sebagai berikut;
a. Keteladanan
Secara psikologis manusia memerlukan keteladanan untuk mengembangkan sikap dan perilaku terpuji. Keteladanan adalah pendidikan dengan cara memberikan contoh nyata bagi para peserta didik. Pengelola asrama MTs hams senantiasa memberikan teladan yang baik bagi para penghuni asrama dalam kehidupan kesehariannya.
b. Latihan dan Pembiasaan
Upaya menyiapkan peserta didik yang berkarakter, peserta didik di asrama MTs perlu melakukan latihan untuk membiasakan bertindak taat terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip ini diterapkan dalam bentuk keteraturan hidup yang baik dalam aktifitas kegiatan harian yang dimulai dari bangun pagi sampai istirahat malam. Kegiatan harian meliputi ibadah mandhah dan ghairu mandhah, baik yang dilaksanakan secara pribadi maupun bersama, makan bersama, belajar bersama, memelihara kenyamanan asrama dan aktivitas lain yang diprogramkan dalam keseluruhan proses selama peserta menjalani pendidikan di madrasah. Latihan dan pembiasaan ini pada akhirnya akan menjadi budaya yang terpatri dalam diri peserta didik.
c. Ibrah (Mengambil Hikmah)
Pengertian ibrah adalah mengambil hikmah dari setiap peristiwa yang dialami manusia untuk mengetahui intisari suatu kejadian yang disaksikan, diperhatikan, dipertimbangkan, diukur dan diputuskan secara rasional sehingga kesimpulannya dapat mempengaruhi hati untuk tunduk kepada Allah SWT. Prinsip ini dapat dilakukan melalui kisah-kisah, fenomena alam, atau peristiwa yang terjadi baik di masa lalu maupun sekarang melalui proses refleksi kritis dan mendalam.
d. Pendidikan melalui Nasihat
Nasihat adalah pemberian peringatan atas kebaikan dan kebenaran dengan cara tertentu yang dapat menyentuh hati untuk mengamalkannya. Prinsip ini juga memberikan amanah kepada para peserta untuk memiliki sikap saling mengingatkan hal-hal kebaikan di antara sesama penghuni asrama MTsN 6.
e. Kedislipinan
Prinsip ini dimaksudkan untuk menjadikan peserta didik memiliki sikap ketaatan terhadap peraturan yang telah ditentukan. Kedisiplinan akan mendorong peserta untuk bisa menghormati satu sama lain, menjamin kenyamanan, sehingga kehidupan di asrama MTs berlangsung secara harmonis. Penerapan prinsip ini memerlukan ketegasan dan kebijaksanaan. Ketegasan mengharuskan pengurus asrama memberikan sanksi bagi peserta yang melanggar. Kebijaksanaan berarti bahwa pengurus asrama hams berbuat adil dan arif dalam memberikan sanksi yang bersifat edukatif.
f. Kemandirian
Kemandirian merupakan kesanggupan dan kemampuan peserta untuk belajar dan berlatih mengurus segala kepentingannya sendiri, sehingga tidak menyandarkan kehidupannya kepada bantuan atau belas kasihan orang lain. Dengan prinsip kemandirian ini, peserta mampu memahami dan memiliki kekuatan serta ketabahan dalam menghadapi tantangan hidup.
g. Persaudaraan dan Persatuan
Kehidupan peserta didik di asrama senantiasa diliputi oleh suasana keakraban, persaudaraan, dan gotong royong. Suasana kehidupan asrama yang demikian, menjadikan peserta yang berasal dan latar belakang daerah, suku, bahasa, adat istiadat dan budaya yang berbeda akan terjalin persaudaraan, dan persatuan di antara mereka.
5. Profil Lulusan
Profil Lulusan Madrasah Berasrama adalah sebagai berikut:
a. Penguasaan dasar-dasar ilmu agama yang didukung oleh kemampuan bahasa Arab yang memadai. Penguasaan ilmu agama mempunyai fungsi sebagai pondasi dan dasar-dasar pengembangan keilmuan lebih lanjut.
b. Penguasaan bahasa: Indonesia, Arab, dan Inggris, baik tulis maupun lisan.
c. Kemampuan mengaplikasikan kearifan lokal, sebagai wujud apresiasi dan melestarikan nilai-nilai luhur bangsa.
d. Penguasaan teknologi informasi, terutama untuk pembelajaran. Kemampuan yang dikuasai tidak sekedar sebagai pengguna pasif, tetapi lebih sebagai pengguna aktif yang mampu memanfaatkan semua potensi dari setiap produk IT untuk memaksimalkan penggunaannya untuk menunjang pembelajaran dan pengembangan keilmuan.
e. Mampu mengintegrasikan ilmu agama dengan sains dengan baik.
f. Penguasaan teknologi dan informasi, yang berkaitan dengan robotik
E. Materi Pembinaan
1. Materi Kurikulum
Materi yang diajarkan di asrama madrasah meliputi:
a. Tahsinul Quran
b. Tahfidzul Quran dengan standar minimal menguasai juz 30 dan surat-surat pilihan.
Bagi Peserta didik yang memiliki kemampuan lebih, bisa masuk dalam spesifikasi
kelas tahfidz.
c. Pengajian Kitab Klasik meliputi; Hadis, Tauhid, Akhlak, Fikih dan Tarih.
d. Nahwu dan sharaf
e. Pembiasaan amaliyah keagamaan.
f. Kecakapan hidup (life skill)
g. Seni budaya Islam
h. Muhadharah
i. Pendampingan belajar santri dalam rangka menjamin mutu akademik.
j. Pengembangan Bahasa:
1) Bahasa Arab, dapat menggunakan salah satu dan referensi kitab rujukan yang setingkat, seperti Durusul Lughat, Jurumiyah, Sharaf, at Tasrifiyah.
2) Bahasa Inggris, dapat menggunakan salah satu dari referensi buku setingkat Madrasah Tsanawiyah, seperti modul bahasa Inggris kelas 7, 8 dan 9.
k. Materi kurikulum bagi siswa berasrama dapat dikontribusikan dengan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab sebagai satu kesatuan sistem pembelajaran MTs berasrama.
2. Waktu Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran di asrama MTs dapat dilakukan pada pagi, sore dan malam hari di luar jam pembelajaran reguler. Waktu pembelajaran ini adalah terperhitumgkan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jadwal pembelajaran di madrasah pada MTs berasrama. Pengaturan waktunya (terlampir)
Dalam hal pembelajaran di asrama yang materinya sama dengan pembelajaran reguler, maka jam pembelajaran di asrama dapat dijadikan pengganti/ substansi jam pembelajaran regular
Posting Komentar
Posting Komentar