3. Kompetensi
masa depan, antara lain yaitu.
a) Kemampuan berkomunikasi.
b) Kemampuan berpikir jernih dan kritis.
c) Kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu
permasalahan.
d) Kemampuan menjadi warga negara yang efektif.
e) Kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap
pandangan yang berbeda.
f)
Kemampuan hidup
dalam masyarakat yang mengglobal.
g) Memiliki minat luas mengenai hidup.
h) Memiliki kesiapan untuk bekerja.
i)
Memiliki
kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya (Kemendikbud, 2012)
4. Fenomena negatif
yang mengemuka, antara lain yaitu.
a) Perkelahian pelajar.
b) Narkoba.
c) Korupsi.
d) Plagiarisme.
e) Kecurangan dalam ujian seperti mencontek, mengerpek,
dan sebagainya.
f)
Gejolak
masyarakat (Kemendikbud, 2012).
5. Persepsi masyarakat, antara lain yaitu:
a) Pendidikan terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif.
b) Pendidikan memberi beban yang terlalu berat bagi siswa.
c) Pendidikan kurang bermuatan karakter (Kemendikbud,
2012).
Selain alasan di atas, kemudian pemerintah
juga mengkaji ulang kurikulum 2006 atau sering kita kenal dengan kurikulum
KTSP. Berdasarkan hasil kajian tersebut ditemukanlah beberapa permasalahan di
dalam kurikulum KTSP yang harus diperbaiki melalui pengembangan kurikulum 2013.
Permasalahan-permasalahan tersebut (dalam kemendikbud, 2012) di antaranya
yaitu.
- Konten kurikulum masih terlalu padat yang ditunjukkan dengan banyaknya
matapelajaran dan banyak materi yang keluasan dan tingkat kesukarannya
melampaui tingkat perkembangan usia anak.
- Kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan
fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
- Kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan,
dan pengetahuan.
- Beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan
(misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft
skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam
kurikulum.
- Kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi
pada tingkat lokal, nasional, maupun global.
- Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang
rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada
pembelajaran yang berpusat pada guru.
- Standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi
(proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara
berkala.
- Dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak
menimbulkan multi tafsir.
Hal-hal yang dijelaskan di atas merupakan
latar belakang yang di angkat oleh pemerintah dalam pengembangan kurikulum
2013. Pro dan kontra yang muncul akibat wacana kurikulum 2013 bukan menjadi
halangan pemerintah untuk tetap melanjutkan kurikulum 2013 yang dianggap akan
dapat memperbaiki pendidikan Indonesia menjadi jauh lebih baik serta dapat
memberikan solusi terhadap permasalahan yang muncul. Dalam berbagai kesempatan
yang telah disampaikan oleh pengambil kebijakan, juga terangkum bahwa kurikulum
2013 mencoba untuk mengurangi beban guru secara administratif yang kemudian
guru hanya akan terfokus pada proses pembelajaran.
Landasan Pengembangan Kurikulum 2013
1.
Landasan Filosofis
Landasan filosofi merupakan landasan
terpenting dalam pengembangan kurikulum. Landasan filosofis sebagai dasar
penentuan kualitas peserta didik yang akan dicapai dalam kurikulum, sumber dan
isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil
belajar serta hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan. Landasan
filosofis dari kurikulum 2013 ini menekankan pada pengembangan seluruh potensi
peserta didik untuk menjadi manusia berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional.
Berdasarkan uraian di atas, kurikulum 2013
(dalam kemendikbud, 2013) dikembangkan dengan landasan filosofis sebagai
berikut.
- Pendidikan berakar
pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa
mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan
budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa
kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa
depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi
kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan
pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian,
tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum.
Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum
2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa
kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan
mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap
permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
- Peserta didik
adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini,
prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang
harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses
pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan
kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat,
didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang
ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis
serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir
rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan
budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan
dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat
sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
- Pendidikan
ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik
melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum
adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism).
Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama Mata pelajaran yang sama dengan
nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual
dan kecemerlangan akademik.
- Pendidikan untuk
membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu
dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial,
kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa
yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan
filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta
didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah
sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang
lebih baik.
2.
Landasan Teoritis
Landasan
teoritis merupakan landasan yang menjadi arahan dalam pengembangan kurikulum
2013. Adapun landasan teoritis kurikulum 2013 menurut Permendikbud No 68 Tahun
2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs (dalam Kemendikbud,
2013) adalah sebagai berikut.
- Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar”
(standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi
(competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya
standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi
dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik
dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan,
dan bertindak.
- Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught
curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di
sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta
didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan
kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta
didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh
peserta didik menjadi hasil kurikulum.
3.
Landasan Yuridis
Landasan Yuridis merupakan landasan hukum
dalam pengembangan kurikulum 2013. Beberapa landasan yuridis kurikulum 2013
(dalam Kemendikbud, 2013) adalah sebagai
berikut.
1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
a) Penjelasan umum menjelaskan bahwa strategi pendidikan nasional dalam
undang-undang ini meliputi pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis
kompetensi (KBK).
b) Pada pasal 35 dijelaskan bahwa kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai
dengan standar nasional yang telah disepakati.
c) Pada pasal 36, terdapat penjelasan tentang acuan dan prinsip penyusunan
kurikulum yaitu: (1) mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional, (2) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan
satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, (3) Sesuai dengan jenjang
pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan:peningkatan iman dan takwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; keragaman potensi daerah dan
lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja;
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; agama; dinamika
perkembangan global; dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
d)
Pada pasal 38 dijelaskan bahwa (1) kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan dasar dan menengah ditetapkan pemerintah, (2) Kurikulum pendidikan
dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok
atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan
supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk
pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional.
4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
a) Pasal 1 butir 17 tentang pengertian kerangka dasar, menjelaskan bahwa
tatanan konseptual kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan.
b) Pasal 77 A tentang isi, fungsi dan kerangka dasar yaitu (1) berisi
landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan. (2)Digunakan sebagai: Acuan
Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional; Acuan Pengembangan muatan lokal pada tingkat
daerah; dan Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.
c) Pasal 77 B tentang struktur kurikulum menjelaskan pengorganisasian
Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), muatan pembelajaran, mata
pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program
pendidikan.
5)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2013.
a)
No 54 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan
Menengah.
b)
No 65 tentang standar proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
c)
No 66 tentang standar penilaian pendidikan.
d)
No 68 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum SMP.
e) No 71 tentang buku teks pelajaran dan buku panduan guru untuk Pendidikan
Dasar Dan Menengah.
4. Landasan
Psikopedagogis
Dalam
konvensi hak anak tahun 1990 (dalam Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI,
2007:54) dijelaskan bahwa perspektif psikopedagogis anak yang paling logis
adalah sampai sejauh mana seorang anak mampu mengubah dirinya sesuai dengan
kondisi di sekitarnya. Kemampuan mengubah kondisi tersebut sangat dipengaruhi
oleh pendidikan dan pengaruh-pengaruh di sekitarnya.
Agar
proses perkembangannya optimal, anak memerlukan berbagai kegiatan dan latihan
yang sesuai dengan keberadaannya dan sesuai dengan kebutuhan psikologisnya.
Kegiatan dan latihan dapat diperoleh anak melalui proses pendidikan. Namun yang
perlu diperhatikan dalam mendidik yaitu setiap kegiatan dan tugas yang
dibebankan kepada anak sebagai siswa harus sesuai dengan tingkat kemampuannya.
Jika hal tersebut terabaikan, maka ketidakberhasilan peserta didik dalam
mencapai tugas-tugas di sekolah akan terjadi.
Berdasarkan
uraian di atas, maka landasan psikopedagogis (dalam Kemendikbud, 2013) adalah
sebagai berikut:
a)
Relevansi
Kesesuaian program
pembelajaran dengan tingkat perkembangan kemampuan anak, tingkat unsur
mentalnya (aspek kesesuaian) dan tingkat kebutuhan anak (aspek kecukupan).
b)
Model
Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pembelajaran
yang dikembangkan berbasis kompetensi (sikap, keterampilan dan pengetahuan) sehingga
dapat memenuhi aspek kesesuaian dan kecukupan.
c)
Proses
Pembelajaran
Proses
pembelajaran berorientasi pada karakteristik kompetensi sikap (Krathwohl):
(Menerima+Menjalankan+Menghargai+Menghayati+ Mengamalkan), keterampilan (Dyers)
: (Mengamati + Menanya + Mencoba + Menalar + Menyaji + Mencipta), dan pengetahuan
(Bloom & Anderson): (Mengetahui + Memahami + Menerapkan + Menganalisa +
Mengevaluasi +Mencipta).
(1) Aktivitas
Belajar: menggunakan pendekatan saintifik, karakteristik kompetensi
sesuai Jenjang (SD: Tematik Terpadu, SMP: Tematik Terpadu-IPA & IPS- dan
Mapel, SMA : Tematik dan Mapel).
(2) Output Belajar: keseimbangan sikap, keterampilan
dan pengetahuan dalam diri peserta didik.
(3) Outcomes Belajar: soft
skill dan hard skill.
d)
Penilaian
:
(1) Authentic
Asessment : pada input,
proses dan output.
(2) Kesesuaian teknik penilaian pada 3 ranah
kompetensi : sikap, pengetahuan dan keterampilan (tes dan portofolio)
Karakteristik Kurikulum 2013
Setiap
kurikulum tentunya memiliki karakteristik yang hendak ditampilkan, agar dapat
membedakannya dengan kurikulum yang ada sebelumnya. Karakteristik ini juga akan
menggambarkan berbagai hal yang hendak diwujudkan melalui pelaksanaan kurikulum
ini termasuk strategi yang digunakan untuk mewujudkannya. Adapaun karakteristik
kurikulum 2013 (dalam Kemendikbud, 2013) adalah sebagai berikut.
1.
Mengembangkan
keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu,
kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik.
2.
Sekolah merupakan
bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana
peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan
memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar.
3.
Mengembangkan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi
di sekolah dan masyarakat.
4.
Memberi waktu
yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
5.
Kompetensi
dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam
kompetensi dasar matapelajaran.
6.
Kompetensi inti
kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing
elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses
pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam
kompetensi inti.
7.
Kompetensi dasar
dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat
(reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang
pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013
Pengembangan kurikulum 2013 (dalam
Kemendikbud, 2012:12) didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Kurikulum satuan
pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran. Atas
dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk
konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah
menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan tertentu.
Kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di
satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang
dirancang dalam rencana. Hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara
keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
2. Standar kompetensi
lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan
program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar
12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan
kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti
proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari
masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka
pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan
pendidikan.
3. Model kurikulum
berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap,
pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas
dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas
secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan
ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata
pelajaran dan diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan
(organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga
memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
4. Kurikulum
didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang
dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan
dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum
berbasis kompetensi.
5. Kurikulum
dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan
kemampuan individual peserta didik, kurikulum memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah
ditentukan (dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan). Oleh karena itu beragam
program dan pengalaman belajar disediakan sesuai dengan minat dan kemampuan
awal peserta didik.
6. Kurikulum berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta
lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik
berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
7. Kurikulum harus
tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya,
teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum
harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan
seni; membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik untuk
mengikuti dan memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
8. Kurikulum harus
relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak boleh memisahkan
peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada
prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan hidup. Artinya,
kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempelajari
permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum dan
kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari di kelas dalam kehidupan di
masyarakat.
9. Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pemberdayaan peserta didik untuk
belajar sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, keterampilan, dan pengetahuan
dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
10. Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan
nasional dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, Standar
Kemampuan/SK dan Kemampuan Dasar/KD serta silabus. Kepentingan daerah
dikembangkan untuk membangun manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya
dan mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat di sekitarnya. Kedua
kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang
dinyatakan dalam Bhinneka Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
11. Penilaian hasil
belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang
dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan
tersebut harus segera diikuti dengan proses perbaikan terhadap kekurangan dalam
aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik
Tujuan Pendidikan SMP/MTs dalam Kurikulum 2013
Penyelenggaraan sekolah menengah pertama
sejalan dengan tujuan kurikulum 2013 tersebut, yaitu menghasilkan lulusan yang
mempunyai karakter, kecakapan, dan keterampilan kuat dalam hidup yang
dipergunakan dalam berinteraksi dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam
sekitar, serta untuk mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau pada
pendidikan lanjut (Direktorat Pembinaan SMP, 2009:140).
Dalam pasal 3 UU No. 20 Sisdiknas Tahun 2003
dijelaskan bahwa tujuan pendidikan nasional Indonesia yaitu berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan pendidikan
nasional tersebut menggambarkan harapan terbentunya sikap spiritual (beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa), sikap sosial (berakhlak mulia, sehat,
mandiri, dan demokratis serta bertanggung jawab), serta berilmu pengetahuan dan
keterampilan yang cakap dan kreatif.
Setiap pelaksanaan pendidikan selalu memiliki
tujuan yang hendak dicapai, begitu pula dalam pelaksanaan kurikulum 2013.
Pendidikan dalam kurikulum 2013 diharapkan dapat mempersiapkan manusia
Indonesia supaya memiliki kemampuan hidup menjadi pribadi dan warga negara yang
beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia
(Kemendikbud, 2013). Dalam pelaksanaan pendidikan di SMP/MTs diharapkan
tercapai keseimbangan antara sikap, pengetahuan dan keterampilan untuk
membangun soft skill dan hard skill. Tujuan-tujuan pendidikan peserta didik
tersebut sedemikian rupa akan diwujudkan melalui proses pembelajaran yang
dilandasi oleh kompetensi Inti (KI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang
jelas.
Struktur dan Isi Kurikulum 2013
1.
Kompetensi
Inti
Kompetensi Inti (dalam Kemendikbud, 2013)
dirancang sedemikian rupa dan disesuaikan dengan tingkat usia peserta didik
pada kelas tertentu. Di dalam Kompetensi Inti akan diintegrasikan secara
vertikal berbagai Kompetensi Dasar sehingga perbedaan pada tiap tingkat kelas
dapat dijaga. Rumusan pada Kompetensi Inti dapat dijelaskan sebagai berikut.
1) Kompetensi
Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual.
2) Kompetensi
Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial.
3) Kompetensi
Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan.
4) Kompetensi
Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Kompetensi-kompetensi inti di atas pada
jenjang SMP/MTs dapat dijabarkan melalui tabel di bawah ini.
Tabel 1. Kompetensi Inti
SMP/MTs
No.
|
Kompetensi Inti Kelas VII
|
Kompetensi Inti Kelas VIII dan Kelas IX
|
1
|
Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
2
|
Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi,
gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi,
gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
3
|
Memahami
pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena
dan kejadian tampak mata
|
Memahami
dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan
rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait
fenomena dan kejadian tampak mata
|
4
|
Mencoba,
mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
Mengolah,
menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
(Sumber: Permendikbud No. 68 Tahun 2013)
2.
Mata
Pelajaran
Berdasarkan Kompetensi Inti di atas,
kemudian disusun mata pelajaran dan alokasi waktu sesuai dengan karakteristik
satuan pendidikan. Untuk SMP/MTs, susunan mata pelajaran dan alokasi waktunya
adalah sebagai berikut.
Tabel
2. Mata Pelajaran SMP/MTs
Mata
Pelajaran
|
Alokasi Waktu
Per Minggu
|
VII
|
VIII
|
IX
|
Kelompok A
|
|
1.
|
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
6.
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7.
|
Bahasa
Inggris
|
4
|
4
|
4
|
Kelompok B
|
|
1.
|
Seni
Budaya
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah Alokasi Per Minggu
|
38
|
38
|
38
|
(Sumber: Permendikbud No. 68 Tahun 2013)
Keterangan:
a.
Mata pelajaran
Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.
b.
Selain kegiatan
intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas,
terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang
Merah Remaja.
c.
Kegiatan ekstra
kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah
Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi
sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping itu juga
dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis
pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah
konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai
pendukung kegiatan kurikuler.
d.
Mata pelajaran
Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh
pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya
dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok
mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan
konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
e.
Bahasa Daerah
sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran
Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa
perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per
minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
f.
Sebagai
pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap
mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan
peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
g.
Jumlah alokasi
waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat
ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
h.
Khusus untuk
matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Tsanawiyah dapat dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemendikbud, 2013).
3.
Kompetensi
Dasar
Kompetensi Dasar (KD) merupakan sarana
pencapaian Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan
aspek-aspek pada diri peserta didik seperti karakteristik peserta didik dan
kemampuan awal. Selain itu juga memperhatikan karakteristik suatu mata
pelajaran. Kompetensi Dasar (dalam Kemendikbud, 2013) dibagi menjadi empat
kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut.
1) Kelompok
1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1.
2) Kelompok
2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2.
3) Kelompok
3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3.
4) Kelompok
4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
4.
Beban
Belajar
Beban belajar adalah semua kegiatan yang
harus dilaksanakan peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu
tahun pembelajaran. Beban belajar (dalam Kemendikbud, 2013) di tingkat SMP/MTs
dapat dijabarkan sebagai berikut.
1)
Beban belajar di
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran
per minggu.
2)
Beban belajar
satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX adalah 38 jam pembelajaran. Durasi setiap
satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
3)
Beban belajar di
Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling
banyak 20 minggu.
4)
Beban belajar di
kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20
minggu.
5)
Beban belajar di
kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16
minggu.
6)
Beban belajar
dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40
minggu.
Pembelajaran dalam Kurikulum 2013
1.
Muatan
Pembelajaran
Muatan pembelajaran di SMP/MTs (dalam
Kemendikbu, 2013) adalah berbasis pada konsep keterpaduan dari berbagai
disiplin ilmu yang tergabung dalam mata pelajaran IPA dan IPS. Pada
hakikatnya,
IPA dan IPS dikembangkan sebagi mata pelajaran yang terintegrasi yaitu
integrated science dan integrated social studies. Muatan IPA
bersumber dari disiplin ilmu biologi, fisika, dan kimia sedangkan muatan
IPS
bersumber dari disiplin ilmu sejarah, ekonomi, geografi, dan sosiologi.
Mata
pelajaran IPA dan IPS merupakan program pendidikan yang dirancang agar
siswa
dapat mengaplikasikan, mengembangkan kemampuan berpikir, kemampuan
belajar,
rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab
terhadap
lingkungan sekitar baik lingkungan sosial maupun alam.
Tujuan pendidikan IPA menekankan pada pemahaman
tentang lingkungan dan alam sekitar beserta kekayaan yang dimilikinya yang
perlu dilestarikan dan dijaga dalam perspektif biologi, fisika, dan kimia.
Integrasi berbagai konsep dalam matapelajaran IPA dan IPS menggunakan
pendekatan trans-disciplinarity di mana batas-batas disiplin ilmu tidak lagi
tampak secara tegas dan jelas, karena konsep-konsep disiplin ilmu berbaur
dan/atau terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dijumpai di sekitarnya.
Kondisi tersebut memudahkan pembelajaran IPA dan IPS menjadi pembelajaran yang
kontekstual. Pembelajaran IPS diintegrasikan melalui konsep ruang, koneksi
antar ruang, dan waktu. Ruang adalah tempat di mana manusia beraktivitas,
koneksi antar ruang menggambarkan mobilitas manusia antara satu tempat ke
tempat lain, dan waktu menggambarkan masa di mana kehidupan manusia itu terjadi
(Kemendikbud, 2013).
2.
Konsep
Pembelajaran
Kurikulum 2013
adalah kelanjutan dari pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang
dikembangkan pada tahun 2004 yang di dalamnya memuat keterpaduan antara sikap,
pengetahuan dan keterampilan. Proses pembelajaran dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik masing-masing kompetensi, di mana pengetahuan
(kognitif) adalah konten yang bersifat tuntas, keterampilan adalah konten yang
dapat dilatih serta sikap adalah konten yang memerlukan proses pendidikan yang
tidak langsung dan lebih sulit untuk dikembangkan.
Kurikulum 2013
pada jenjang SMP/MTs (dalam Rahim, 2013) menjelaskan bahwa di jenjang SMP/MTs
kompetensi dikembangkan melalui mata pelajaran dengan pengelompokkan mata
pelajaran ke dalam kelompok A dan kelompok B. Alokasi waktu untuk setiap mata
pelajaran ditambah, sedangkan mata pelajarannya ada yang dikurangi sehingga
dalam setiap pembelajaran siswa dapat memiliki pemahaman materi yang lebih baik
dan mendalam dengan proses pencariannya sendiri (Discovery Learning). Selain itu, dalam kurikulum 2013 juga akan
dikembangkan Project Based Learning
yaitu pembelajaran yang berbasis proyek. Kegiatan pembelajaran sesuai kurikulum
2013 harus mengembangkan scientific
method di mana siswa dibelajarkan untuk mengamati, menanya, mengumpulkan
informasi/eksperimen, mengasosiasikan/mengolah informasi, mengkomunikasi pada
langkah-langkah pembelajaran yang dirancang.
Perangkat Kurikulum 2013
1. Standar Nasional Pendidikan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
2. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaa Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013.
3. Standar
Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013.
4. Standar
Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013.
5. Standar
Penilaian Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013.
6. Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 68
Tahun 2013.
7. Buku Teks Pelajaran Dan Buku Panduan Guru Untuk Pendidikan Dasar Dan
Menengah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013.
Posting Komentar
blog nya keren.. keep blogging
trima kasih bpk.toto
Posting Komentar