(bagi yang membuka dengan HP atau tablet, disarankan dengan tampilan Desktop)
PPDB singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022 telah di keluarkan Juknis (Petunjuk Teknis) oleh Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, di dalamnya terdapat Tata Cara dan Jadwal Pelaksanaan PPDB baik MI, MTs dan MA di DKI Jakarta.
A. Mekanisme Pelaksanaan PPDB
I.
Pengajuan Akun ( Pra Pendaftaran )
Kategori Calon Peserta Didik Dalam Pengajuan Akun
Dilakukan secara online melalui https://ppdb-madrasahdki.com dengan ketentuan :
a.
Calon Peserta
Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu
Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;
b.
Calon Peserta
Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu
Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
c.
Calon Peserta
Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan
Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;
d.
Calon Peserta
Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan
Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
e.
Calon Peserta
Didik Baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun);
f.
Calon peserta
Didik Baru yang berasal dari Sekolah Asing wajib melampirkan Surat Rekomendasi
dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta
mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan selama masa PPDB;
g.
Pengajuan Akun
dilakukan sesuai jadwal oleh Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali dengan
menginput data Calon Peserta Didik Baru ke dalam database Sistem PPDB;
h.
Bagi Calon
Peserta Didik Baru yang tidak
melakukan pengajuan akun, tidak dapat mengikuti PPDB.
Jadwal Pengajuan Akun
Jadwal Pengajuan Akun secara online mulai tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 6 Juni 2021 (proses verifikasi oleh tim verifikator pada hari kerja).
Tata cara Pengajuan Akun
1.
Calon Peserta
Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta melakukan
langkah-langkah sebagai berikut :
a) Akses
situs https://ppdb-madrasahdki.com
b) Input
Nomer Peserta SIDANIRA;
c) Input NIK;
d) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
2.
Calon Peserta
Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta,
berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta
berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI melakukan
langkah-langkah sebagai berikut :
a)
Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
b) Input NIK;
c)
Input Nilai Raport;
d)
Mengunggah Dokumen :
1)
Kartu Keluarga;
2)
Rapor Kelas 4
semester 1 dan 2, Kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 MI/SD/Paket
A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula
atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) ;
3)
Surat
Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang
tua/wali calon peserta didik baru bermaterai
Rp.10.000,-
e) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
Aktivasi PIN/Token
Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
b.
melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;
c.
menganti PIN/Token
dengan password; dan
d.
setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran;
e.
Calon Peserta
Didik yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal
madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI
dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI, aktivasi PIN hanya bisa
dilakukan setelah pengajuan akun diverifikasi admin PPDB Kanwil.
II. Pendaftaran, Seleksi dan Pengumuman PPDB Online/Daring
Calon Peserta Didik Baru/Orang
Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran secara Online atau daring dengan melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
- mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
- melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;
- memilih madrasah tujuan;
- mencetak tanda bukti pendaftaran.
Posting Komentar
Posting Komentar