0

(bagi yang membuka dengan HP atau tablet, disarankan dengan tampilan Desktop)







PPDB singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022 telah di keluarkan Juknis (Petunjuk Teknis) oleh Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, di dalamnya terdapat Tata Cara dan Jadwal Pelaksanaan PPDB baik MI, MTs dan MA di DKI Jakarta.

 

A.     Mekanisme Pelaksanaan PPDB

I.     Pengajuan Akun ( Pra Pendaftaran )

            Kategori Calon Peserta Didik Dalam Pengajuan Akun

Dilakukan secara online  melalui  https://ppdb-madrasahdki.com dengan ketentuan :

a.  Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;

b.  Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;

c.   Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;

d.  Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;

e.  Calon Peserta Didik Baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun);

f.    Calon peserta Didik Baru yang berasal dari Sekolah Asing wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan selama masa PPDB;

g.  Pengajuan Akun dilakukan sesuai jadwal oleh Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali dengan menginput data Calon Peserta Didik Baru ke dalam database Sistem PPDB;

h. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang tidak  melakukan  pengajuan  akun, tidak dapat mengikuti PPDB.

 

            Jadwal Pengajuan Akun

Jadwal Pengajuan Akun secara online mulai tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 6 Juni 2021 (proses verifikasi oleh tim verifikator pada hari kerja).

Tata cara Pengajuan Akun

1.  Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

a)  Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

b)  Input Nomer Peserta SIDANIRA;

c)   Input NIK;

d)  mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

 

2.   Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

a)     Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

b)     Input NIK;

c)      Input Nilai Raport;

d)     Mengunggah Dokumen :

1)   Kartu Keluarga;

2)  Rapor Kelas 4 semester 1 dan 2, Kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 MI/SD/Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) ;

3)  Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-

e)     Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

 

            Aktivasi PIN/Token

Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a.  mengakses      situs      publik      PPDB     Daring     DKI    Jakarta      di https://ppdb-madrasahdki.com;

b.  melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;

c.   menganti PIN/Token dengan password; dan

d.  setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran;

e.  Calon Peserta Didik yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar  DKI  dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI, aktivasi PIN hanya bisa dilakukan setelah pengajuan akun diverifikasi admin PPDB Kanwil.

 

II.     Pendaftaran, Seleksi dan Pengumuman PPDB Online/Daring 

      

      Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi          PIN/Token dapat  melanjutkan    ke           tahapan      pendaftaran secara    Online           atau                     daring                 dengan melakukan        langkah-langkah sebagai berikut:

  1. mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
  2. melakukan       login     dengan      cara      input      Nomor     Peserta      dan PIN/Token;
  3. memilih madrasah tujuan;
  4. mencetak tanda bukti pendaftaran.

         
  Juknis Lengkap ada di bawah ini
Juknis PPDB MIN,MTsN dan MAN DKI Jakarta


Posting Komentar

 
Top