0
Berdasarkan kesepakatan Panitia PPDB, Pengumuman Kelulusan gelombang II akan di publis di MTs Negeri 6 Jakarta secara offline, dan di website tidak akan di publis info kelulusan.

Bagi yang dinyatakan lulus gelombang II, segera daftar ulang di sekretariat PPDB dengan membawa tanda bukti berupa kartu pendaftaran, bagi yang tidak mendaftar ulang di nyatakan mengundurkan diri.

Keputusan Kelulusan Mutlak keputusan dari Panitia PPDB dan tidak bisa di ganggu gugat oleh siapapun.

Posting Komentar

 
Top