Perlu disampaikan Bahwa Jadwal Penerimaan Siswa Baru (PPDB) akan dibuka mulai tanggal 4 April 2016 s/d 22 April 2016, Jadwal terperinci masih dalam proses musyawarah antara Kepala Madrasah dan Rekan-rekan Guru dan Karyawan MTs Negeri 6 Jakarta. untuk mengetahui informasi-informasi terbaru dari MTsN 6 Jakarta silahkan daftarkan akun e-mail anda semua untuk mengikuti notifikasi pembaruan.
adapun persyaratan Mendaftar PPDB MTs Negeri 6 Jakarta yang akan datang diantaranya :
- Siswa kelas 6 SD/MI yang telah dinyatakan Lulus dengan surat Keterangan Kelulusan dari SD/MI asal
- melampirkan Foto Copy Akte Kelahiran, Kartu Keluarga Terbaru (KK), Kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Melampirkan Foto Copy Raport SD/MI kelas 4,5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1)
- Nilai Raport SD/MI kelas 4,5 dan 6 minimal 7.00 pada mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Inggris
- Melampirkan Foto Berwarna terbaru Ukuran 4x6, 3x4 dan 2x3 sebanyak 4 Lembar
- mengisi Formulir Pendaftaran PPDB secara lengkap, jelas dan benar
- Bagi yang lengkap, lulus berkas-berkas lampiran dan memenuhi kriteria nilai minimal Raport Peserta PPDB berhak mengikuti Ujian Tertulis dan Lisan (Jadwal akan ditentukan oleh Panitia PPDB),
- adapun Materi-materi Ujian Tulis dalam Tes PPDB diantaranya : Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematika dan Bahasa Inggris
- Sedangkan Materi Ujian Lisan diantaranya Membaca Al-qur'an surat-surat pendek, Do'a-do'a sehari-hari dan Bacaan sholat Wajib
- Setelah Peserta PPDB mengikuti Tes Tulis dan Tes Lisan Hasil akan diumumkan pada jadwal yang ditentukan
- Bagi Peserta PPDB yang sudah dinyatakan Lulus dalam Pengumuman Kelulusan, Orang Tua Wajib melakukan Daftar Ulang ke Panitia PPDB dan melengkapi syarat Administrasi yang belum terpenuhi.
- Apabila Orang Tua/Wali Peserta PPDB tidak melakukan Daftar Ulang ke Panitia PPDB pada jadwal yang telah ditentukan, maka Peserta PPDB yang sudah dinyatakan Lulus dalam Pengumuman dinyatakan Mengundurkan diri dan di Diskualifikasi sebagai Siswa di MTs Negeri 6 Jakarta dan tidak Memiliki Hak apapun untuk melakukan Protes atau apapun juga terkait Peraturan yang sudah ditentukan Oleh Panitia PPDB.
- Peraturan PPDB bisa berubah kapanpun tanpa sepengetahuan Orang Tua/Wali Murid.
Posting Komentar
Posting Komentar