•  

     

    Tahap Pelaksanaan

    PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:
    1. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
    2. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
    3. PPDB Tahap Ketiga.


    PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
    PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di :
    1. Provinsi DKI Jakarta; dan
    2. luar Provinsi DKI Jakarta;

    1. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum 50% (lima puluh persen) dari daya tampung awal sekolah, dengan rincian :
    • maksimal 45% (empat puluh lima persen) untuk :
    1. calon peserta didik yang bertempat tinggal dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;
    2. calon peserta didik yang bertempat tinggal di dalam Provinsi DKI Jakarta dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;

    • 5% (lima persen) untuk :
    1. calon peserta didik yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
    2. calon peserta didik yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta dan bersekolah di dalam Provinsi DKI Jakarta;

    1. Bagi sekolah yang menyelenggarakan PPDB Jalur Inklusi/PPDB Jalur Berprestasi yang kuotanya masih terdapat sisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum untuk calon peserta didik yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta;
    2. jumlah maksimal pilihan sekolah pada pada saat proses pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah;
    3. calon peserta didik yang tidak diterima di semua sekolah pilihan selama proses seleksi berlangsung, dapat memilih sekolah yang berbeda selama waktu pendaftaran;
    4. apabila setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum masih terdapat sisa kuota, maka kuota dilimpahkan untuk digunakan pada PPDB Jalur Lokal.

    PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
    PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. pelaksanaan PPDB Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Jalur Umum selesai;
    2. PPDB Jalur Lokal diperuntukkan untuk calon peserta didik baru dengan ketentuan sebagai berikut :
      • bertempat tinggal (Domisili) di Provinsi DKI Jakarta;
      • telah melakukan  pendaftaran tetapi dinyatakan tidak diterima dari PPDB Jalur Umum;
    3. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal maksimal 45 % (empat puluh lima persen) dari daya tampung awal sekolah;
    4. calon peserta didik baru melakukan login dengan menggunakan akun yang sebelumnya sudah dibuat, dan pilih sekolah tujuan;
    5. jumlah maksimal pilihan sekolah pada pada saat proses pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah dalam zona yang telah ditentukan sesuai dengan alamat calon siswa;
    6. calon peserta didik yang telah melakukan pilihan sekolah lakukan cetak tanda bukti pendaftaran
    7. calon peserta didik baru yang telah melakukan  pendaftaran (pilih sekolah) akan tetapi dinyatakan tidak diterima di semua sekolah pilihan selama proses seleksi berlangsung, dapat mendaftar kembali dengan memilih sekolah yang berbeda selama waktu pendaftaran asih berlangsung;
    8. apabila setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal masih terdapat sisa kuota, maka kuota dilimpahkan untuk digunakan pada PPDB Tahap Ketiga

    PPDB Tahap Ketiga
    PPDB Tahap Ketiga, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. PPDB Tahap Ketiga dapat dilaksanakan apabila masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
    2. PPDB Tahap ketiga hanya diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang
      • bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta yang telah dinyatakan tidak diterima dari PPDB Jalur Lokal;
      • bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta yang tidak pernah mendaftar sama sekali di tahap 1 umum maupun tahap 2 lokal
      • bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta yang diterima pada tahap 1 umum namun tidak lapor diri di tahap 1 
    3. calon peserta didik baru melakukan pengajuan akun bagi siswa yang belum memiliki akun dan melakukan verifikasi pengajuan akun ke sekolah tujuan/terdekat;
    4. jumlah maksimal pilihan sekolah pada pada saat proses pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah;
    5. calon peserta didik yang tidak diterima di semua sekolah pilihan selama proses seleksi berlangsung, dapat memilih sekolah yang berbeda selama waktu pendaftaran
  • JADWAL PELAKSANAAN

    Silakan klik tautan berikut untuk melihat Informasi Jadwal Pelaksanaan.
  • TEMPAT PELAKSANAAN

    Tempat pelaksanaan kegiatan PPDB SMA Reguler yaitu :
    1. Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan on-line melalui situs http://jakarta.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah; dan
    2. Pelaksanaan verifikasi diselenggarakan di sekolah terdekat atau sekolah tujuan pendaftaran.
    3. Khusus untuk jalur lokal verifikasi hanya dilakukan disekolah tujuan berdasarkan zona sekolah kecamatan.
  • PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN

    Jumlah maksimal pilihan sekolah pada sekolah SMA reguler untuk pelaksanaan PPDB sebagai berikut :
    1. SMA Maksimal 3 (tiga) jurusan pada satu sekolah yang sama atau sekolah yang berbeda
    2. Pada jalur Lokal Maksimal 3(tiga) pilihan jurusan pada satu sekolah yang berbeda

 

Jadwal Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta periode 2014/2015.
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru

Kegiatan Tanggal Jam

Prapendaftaran Online

Online di situs PPDB http://jakarta.siap-ppdb.com
16 - 20 Juni 201424 jam ( Online ditutup, Jum’at, 20 Juni 2014 pukul 16.00 )

Prapendaftaran Online Langsung ke Sekolah

di Sekolah yang ditetapkan
16 - 20 Juni 201408:00 - 14:00 WIB ( di sekolah yang ditetapkan )

Verifikasi Pra Pendaftaran

di Sekolah yang ditetapkan
16 - 21 Juni 201408:00 - 14:00 WIB ( di sekolah yang ditetapkan )

Pengajuan Akun mandiri

Online disitus PPDB http://jakarta.siap-ppdb.com
22 - 28 Juni 201424 jam

Pengajuan Akun langsung kesekolah

Online dan Sekolah terdekat
23 - 28 Juni 201408:00 - 14:00 WIB ( di sekolah penyelenggara )

Verifikasi untuk mendapatkan Token

Di Sekolah Terdekat
23 - 28 Juni 201408:00 - 14:00 WIB ( di sekolah penyelenggara )

Aktivasi Token untuk membuat PIN

online atau di sekolah terdekat
23 - 28 Juni 201408:00 - 14:00 WIB ( di sekolah penyelenggara )

Pendaftaran online

Online dan Sekolah Terdekat
23 - 30 Juni 201424 jam ( di sekolah terdekat )

Pendaftaran online Langsung kesekolah

Online dan Sekolah Terdekat
23 - 30 Juni 201408:00 - 14:00 WIB ( di sekolah terdekat )

Pengumuman Akhir

Online dan Sekolah Tujuan
30 Juni 201417:00 - 17:00 WIB ( online dan sekolah tujuan )

Lapor Diri

di Sekolah Tujuan
1 - 2 Juli 201408:00 - 14:00 WIB ( di sekolah tujuan )

Pengumuman tempat kosong

Online dan Sekolah Terdekat
2 Juli 201415:00 - 15:00 WIB ( online dan sekolah terdekat )             
 
Top